Dalam ilmu hukum, pengertian subsider adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. Seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya.
Kata subsider atau sering juga ditulis dengan subsidair umumnya digunakan untuk menyebut salah satu bentuk surat dakwaan. Sebagaimana dalam Bentuk-bentuk Surat Dakwaan, dakwaan subsidair merupakan dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis. Ini dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya.
Contoh dakwaan subsidair:
Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
Jadi dalam pengertian umum secara hukum, maka subsider/subsidair dapat diartikan pengganti.