
Pernyataan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo “Tetapi setelah menjadi demokrasi setelah merdeka, rakyat itu punyanya presiden. Rakyat itu punyanya yang dipilih oleh rakyat, memenangkan Pilpres, Pemilu”. Hal ini terungkap saat wawancaranya dengan presenter Najwa Shihab beberapa waktu yang lalu.
Wawancara tersebut berkaitan dengan pemecatan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar karena membela seorang Babinsa, anak buahnya di Sulawesi Selatan. Agus Widjojo juga menegaskan bahwa adanya narasi-narasi yang menyebutkan bahwa TNI bersama rakyat adalah keliru.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar apakah beliau paham Hukum Di Indonesia ? Pernah belajar Pengantar ilmu hukum dan filsafat hukum atau tidak ? Karena jelas pada Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Setelah Amandemen menyatakan bahwa : “Kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat dan diselenggarakan berdasarkan UUD 1945 Amandemen”. Hal ini juga diatur dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Dari sini sudah jelas bahwa didalam UUD 45 Rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Jadi Presiden berserta perangkat negara lain adalah milik Rakyat Sesuai UUD 45 dan diatur Peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan Hierarkinya. Karena sampai hari ini UUD 45 yang sudah sangat bagus ini tidak di amandemen, dan masih berlaku mengikat bagi seluruh Rakyat Indonesia !
- Baca Juga : Hierarki Peraturan Perundangan di Indonesia
Bisa jadi sangat berbahaya jika sampai pejabat tinggi sekelas gubernur Lemhanas tidak memahami hukum di Indonesia. Serta apakah ini juga mewakili kualitas Pejabat era Presiden Jokowi ? Karena bisa saja bila tidak memahami hukum para pejabat berpotensi akan melakukan perbuatan yang melawan hukum.