Kabar terbaru resmi Presiden Jokowi mengeluarkan (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yakni menyangkut Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Saranan Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Presiden Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memimpin komite yang menangani Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut komite. Isi Pasal 3A Perpres tersebut yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021.
Sebelumnya dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang lalu, pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dilarang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Kini, Jokowi membolehkan pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN.
Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada 1 September 2021. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI, Salusra Wijaya mengungkap hal tersebut. Yakni anggaran awal proyek tersebut sekitar 6,07 miliar dolar AS atau sekitar Rp 86,52 triliun. Namun, setelah ditelaah konsultan pada November 2020, estimasi biaya membengkak hingga 8,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp 122,58 triliun.
