
Video viral Baim Wong memarahi seorang kakek tua berujung viral dan panen kritikan dari netizen. Video yang direkam oleh Kru Baim Wong ini menampilkan detail, dimana Baim pada saat itu memarahi melakukan tindakan dirasa kurang pantas dan menuduh pengemis pada seorang kakek yang kemudian diketahui bernama Suhud.
Baim menerima banyak kritikan karena tindakannya menegur kakek Suhud dianggap sudah keterlaluan. Pada saat hadir dalam konten YouTube yang dipandu oleh Nikita Mirzani, kakek Suhud memberi penjelasan. Kakek Suhud menerangkan ia mengikuti Baim Wong karena ingin meminta bantuan. Ia juga mengaku tidak memepet motor yang dikendarai Baim Wong. Karena kejadian tersebut, kakek Suhud mengaku kini trauma.
“Dan sampai sekarang saya jadi trauma, kok gini gak biasanya. Kok saya lihat waktu di handphone anak-anak, bagus citranya Pak Baim. Kok begini sama saya, ada apa, kan saya sudah tua.” Kata kakek Suhud dikutip dari Langit Entertainment.
Lebih lanjut, kakek Suhud yang merupakan penjual buku ini mengaku merasa sakit hati pada saat ditegur oleh Baim Wong. Ia yang berniat menawarkan buku dan juga berharap mendapat bantuan dari Baim Wong yang dikenal Demawan palah berujung makian. Kemudian di videokan dan palah dijadikan konten di Channel Baim Wong.
Tentu tindakan Baim Wong ini aneh dan ironis mengingat citra demawan yang ia bangun sendiri. Aneh rasanya dan tidak masuk logika, bila ada seorang dermawan palah memarahi orang yang meminta bantuan memvideokan dan menjadikannya konten. Karena dengan citra dermawan yang ia bangun, logikanya tentu akan mengundang orang meminta bantuan.
Tindakan itu juga ironis, karena seorang yang asli dermawan siapapun itu tentunya palah senang jika ada orang yang meminta bantuan. Kecuali bila seorang dermawan tersebut sedang dalam pengaruh obat atau sedang terkena depresi, tentu itu situasi khusus yang berbeda.
Tindakan Baim Wong Sembrono Secara Hukum
Karena Apakah Baim Wong yang Youtuber ternama tidak mempunyai Advokat yang memberikan konsultasi tentang konten. Sehingga kali ini Sembrono memarahi, menuduh dan palah menjadikan konten video, yang secara Hukum salah dan merusak citranya sendiri. Ia juga telah melanggar Undang – undang yakni :
27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”,
Lalu Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dipihak sang kakek Suhud saya sendiri, secara jelas tidak melihat tindakan yang melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Mengikuti orang lain dengan tujuan menawarkan barang atau meminta bantuan tentu bukan kejahatan. Kakek Suhud pun memberikan statmen yang aman dan normal.
Namun biar bagaimanapun sikap Kakek Suhud cukup dapat diapresiasi, karena belum melaporkan Baim Wong. Kemudian dilain pihak tentunya perdamaian tetap yang terbaik untuk kasus ini agar tidak ada pihak yang merasakan dinginnya hotel prodeo.