Kabar terbaru datang dati menteri keuangan Sri Mulyani. Dia mengatakan sebanyak 68 persen Badan Usaha Milik Negara atau BUMN penerima Penyertaan Modal Negara “PMN” pada tahun 2020 dalam kondisi distress atau terancam bangkrut.
Untuk melihat kondisi kebangkrutan, analisis dilakukan dengan menggunakan Altman Z-score. “Ada 68 persen dari BUMN kita yang Altman Z-score-nya dalam posisi distress, sedangkan 32 persen adalah BUMN yang aman,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Rabu, 15 Desember 2021.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga melihat parameter-parameter lainnya. Misalnya laba-rugi. Ia melihat 60 persen BUMN penerima PMN itu pada 2020 dapat menghasilkan laba, sementara 40 persen masih rugi.
Dari sisi debt to equity versus industri, 55 persen dari perusahaan pelat merah penerima PMN. Dinyatakan memiliki DER di atas rata-rata industri. Selain itu, 34 persen di bawah rata-rata industri, 9 persen ekuitas negatif atau tergerus, serta 2 persen sebanding dengan rata-rata industri.
- Baca Juga : Pengertian Serta Pejelasan Arti Residivis
Ini membuat kita perlu memperhatikan makanya sebagian diminta scale down dan diminta PMN atau menyehatkan kembali agar tidak overleverage. Sri Mulyani mengatakan rasio utang terhadap ekuitas memiliki ketentuan maksimum sebesar tiga kali.
Tercatat, 25 persen BUMN penerima PMN mengalami overleverage atau DER-nya lebih dari 3. Sebanyak 33 persen relatif hijau atau aman, 1 persen underleverage, dan 9 persen ekuitas negatif. Sedangkan dari skor early warning system menunjukkan bahwa 41 persen perusahaan tidak bagus. Lalu sisanya 23 persen bagus, dan 36 persen cukup bagus.