Keterangan mengenai jenis sertifikasi rumah dan peraturan terkait agraria diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Menurut Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat sekitar delapan jenis hak-hak atas tanah yang antara lain :
- SHM atau sertifikat hak milik, dibuktikan dengan sertifikat hak milik
- HGU hak guna usaha, dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha
- Hak pakai
- Hak sewa
- HGB hak guna-bangunan, dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan
- Hak membuka tanah
- Hak memungut-hasil hutan
- Hak-hak lain
Dalam artikel kali ini ada 4 jenis sertifikat rumah dan properti yang paling umum terdiri dari :
- SHM (Sertifikat Hak Milik)
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
- SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)
- Tanah Girik atau Petok
- Baca Juga : Perbedaan KTP Digital dan Biasa
Berdasarkan keterangan diatas untuk kepemilikan paling kuat ialah SHM. Sedangkan untuk SHGB harus diperpanjang status kepemilikannya dan ada yang bersifat bisa menjadi SHM atau tidak. Itu tergantung status kepemilikan tanah yang memunculkan HGB.