Banyak pula yang mengira bahwa 2 istilah outsourcing dan kontrak adalah hal yang sama. Padahal, keduanya sangat berbeda jauh. Keduanya dalam perundangan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 serta UU Omnibus law. Penting bagi calon karyawan untuk memahami apa perbedaan antara istilah outsourcing dan kontrak agar tidak salah melangkah ketika meniti karir.
Pengertian karyawan outsourcing adalah karyawan yang disalurkan oleh perusahaan outsource untuk bekerja di perusahaan lain. Sedangkan karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja dari perusahaan dengan durasi waktu tertentu.
Dari segi pekerjaan karyawan yang disalurkan dari perusahaan outsource mengerjakan pekerjaan yang terpisah dari kegiatan utama. Dengan kata lain, kegiatan tersebut berupa penunjang perusahaan keseluruhan, bukan inti. Hambatan dalam pekerjaan outsource tidak akan menghambat perusahaan secara langsung.
Periode kerja antara karyawan kontrak dan outsource berbeda pula. Karyawan yang disalurkan oleh perusahaan outsource tidak memiliki keharusan untuk dengan batas periode tertentu. Berbeda dengan karyawan kontrak yang jelas periode kerjanya di awal penandatanganan kontrak.
Ketika karyawan kontrak dengan PKWT hendak mengundurkan diri di tengah-tengah masa kontraknya, maka harus membayar penalti. Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan kontrak tidak wajib perusahaan untuk membayarkan pesangon seperti karyawan tetap. Bagi karyawan outsource yang terkena PHK, pesangon akan diurus dan dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkannya.