
Mulai bulan depan, pajak pertambahan nilai (PPN) naik. Tarif PPN yang saat ini 10% akan menjadi 11% mulai 1 April 2022.Kenaikan PPN ini pun mendapatkan respon penolakan dari berbagai pihak terutama kalangan pengusaha. Sebab, dinilai akan kembali menurunkan daya beli masyarakat yang baru mau pulih.
Oleh karenanya, banyak yang mengusulkan agar pemerintah bisa menunda kenaikan PPN yang dimulai awal kuartal II-2022 ini. Apalagi menjelang bulan Ramadan harga-harga makin mahal semakin memberi beban pada masyarakat.
Ekonom CORE Piter Abdullah mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan PPN yang akan menambah beban bagi masyarakat. Ia menilai sebaiknya kenaikan PPN dilakukan paling cepat tahun depan.
Penanganan Miyak Goreng Pemerintah Dinilai Setengah Hati
Sementara itu disisi lain penanganan minyak goreng mahal dinilai setengah hati. Karena penanganan yang terkesan trial dan dinilai sejumlah kalangan tidak sistematis. Pasalnya pemetaan masalah minyak goreng terlihat tidak dilakukan, misalnya dengan pemetaan bahan baku, pabrik, distribusi atau tingkat pedagang kemudian diselesaikan poin yang terjadi masalah.
Bahkan Rocky Gerung menilai Presiden Jokowi licik dengan hapus harga eceran tertinggi hingga harga minyak goreng kemasan naik. Bahkan Rocky Gerung menyebut kini Presiden Jokowi layani kartel minyak goreng. Karena menurutnya pemerintah tentu tahu CPO mengikut harga internasional dan harga eceran tertinggi tanpa subsidi tentu hampir mustahil.