
Keluhan terkait sulitnya memenuhi syarat pecah kartu keluarga (KK) bagi pasangan yang telah bercerai masih cukup banyak di Indonesia. Banyak diantaranya menyatakan bahwa syarat menyetorkan KK asli tidak bisa dipenuhi lantaran dokumen kependudukan tersebut dikuasai salah satu pihak.
Umumnya mengalami kesulitan untuk meminta KK asli yang dibawa mantan suami atau istri. Mayoritas warga sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan KK asli. Namun sayang usaha mereka tidak kunjung berhasil. Dengan berbagai alasan, mantan pasangan yang membawa KK asli tidak mau memberikannya.
Padahal, syarat KK itu wajib ditunjukkan pemohon ke dispendukcapil. Aturan tersebut sesuai dengan aturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Mungkin untuk yang sudah dan terdaftar sistem terbaru bisa mencetak ulang, sayangnya belum semua KK bisa dicetak secara mandiri lewat online.
- Baca Juga : Pengertian Dari Istilah Hukum Status Quo
Karena itu kami akan sedikit memberi tips dan ini tidak berlaku cuma untuk KK tetapi dokumen lainnya. Jika KK anda tidak dapat ditemukan atau hilang maka anda tinggal mencari surat kehilangan ke kantor kepolisian. Tetapi jika KK atau dokumen lain masih ada dan ditahan mantan pasangan baik suami atau istri, serta anda takut akan terjadi masalah hukum jika mencari “surat kehilangan” maka anda dapat melaporkan sang mantan dengan pasal penggelapan ke kantor kepolisan.
Karena definisi penggelapan Pasal 372 KUH Pidana yakni : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.
Ini karena barang surat “KK” sebagian adalah milik anda. Jika mantan tidak mau menyerahkan tanpa dasar hukum maka ia telah menguasai “sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain” dan bisa dilaporkan sebagai penggelapan.