
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Aturan mengenai kegiatan membangun sendiri diatur di dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Bonarsius Sipayung mengatakan perhitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP. DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai.
Sebagai biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 1 miliar (Rp 22 juta) itulah PPN terutang. Selanjutnya, kata Bonar, biaya PPN tersebut harus dibayar dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank.
PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP. Merujuk PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
- Baca Juga : Tidak Punya NPWP Ini Dampaknya
Seperti telah tertuang Pasal 2 ayat (4) yang berarti bisa bangunan berupa rumah, rumah toko (ruko), kantor, dan sebagainya. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi). Maka jika kegiatan membangun sendiri berupa rumah atau bangunan lain di bawah luas 200 m2 tidak dikenakan PPN.
Selanjutnya, KMS yang dimaksud dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, sepanjang tenggat waktu, antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.