
Cukup banyak alasan seseorang tidak mempunyai Nmor Pokok Wajib Pajak “NPWP”di Indonesia. Antara lain ialah ketidaktahuan cara membuat NPWP, tidak ingin membayar pajak, ataupun lain-lain. Lalu jika tidak mempunya NPWP tentu ada dampaknya yakni merujuk pada Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008 yang menyatakan :
Ayat 5a, Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Oleh karena itu Wajib Pajak yang tidak punya NPWP tetapi memperoleh penghasilan, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi. Yakni pengenaan sebesar 20% dibandingkan Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP.
- Baca Juga : Pengertian dan Landasan Asas Oportunitas
Lebih lanjut, mengenai NPWP dapat juga untuk di lihat pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Nah itulah dampak nyata bila tidak mempunyai NPWP di Indonesia, maka dari itu anda disarankan pemerintah untuk membuat.