
Disahkannya rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP ditengah banjir penolakan, membuat heboh tak hanya di Indonesia tapi juga di sejumlah negara. Setidaknya ini terjadi pada Amerika Serikat (AS) dan Australia.
AFP melaporkan bagaimana Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price berkomentar. Media Australia juga memberi peringatan ke warganya yang menjadi turis di Indonesia. Paman Sam menyebut kemungkinan ‘kaburnya’ investor dari RI. Ini terkait poin larangan seks di luar nikah.
Price menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia dan iklim investasi.
Australia juga memberikan himbauan bagi warganya. Ini dilakukan media setempat, utamanya bagi turis negara itu yang pergi berkunjung ke Bali, yang merupakan tujuan favorit warga Negeri Kangguru.
- Baca Juga : Alasan Kenapa Tidak Bayar Utang Bisa Dipidanakan
Sebelumnya RKUHP menjadi UU telah disahkan di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kemarin. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP pada pembahasan tingkat I sejak 24 November. Kesepakatan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna. KUHP yang berlaku sebelumnya adalah sisa peninggalan penjajah Belanda. Sehingga dianggap mencerminkan kultur masyarakat Belanda.
Meski bedgitu banyak kalangan menolak disahkannya RKUHP. Hal ini karena RKUHP dinilai lebih menguntungkan penguasa. Disisi lain masyarakat dinilai menjadi rentan saat bersuara, bahkan ranah pribadi dinilai terlalu dicampuri.