
Ramai kasus rempang kini terus tedengar gemanya di seluruh Indonesia. Bagaimana tidak pulau Rempang kedatangan investor baik asing maupun lokal, tapi uniknya palah menyebabkan akan terusirnya penduduk asli. Jika ini terjadi maka adalah ironi dan perlu dipertanyakan untuk siapa sebenarnya pembangunan tersebut.
Karena sejatinya di negara demokrasi semacam era setelah reformasi di Indonesia adalah dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. Jika penduduk asli saja terusir maka pembangunan tersebut akankah rakyat yang lebih luas juga ikut menikmati seperti kata menteri investasi. Mari kita pikirkan bersama cara pengerahan aparat seperti di Rempang berlanjut, bukan tak mungkin jadi standar baru untuk penggusuran di Indonesia.
Uniknya Menteri Agraria berkomentar bahwa penduduk Rempang jarang yang memiliki sertifikat tanah. Entah minim pengetahuan hukum atau memang gagal akan pengertian hak dan kewajiban dari negara juga pejabatnya. Karena itu saya ingin sedikit membahas dari segi hukum. Karena tidak punya sertifikat bukan berarti tidak sah memiliki.
Pembahasan dari Segi Hukum Agraria Indonesia
Sertifikat memang bukti kepemilikan namun didalamnya juga terdapat sejarah yang harus dikaji. Bedasarkan Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Tentunya dengan itikat baik seperti bukan tanah negara ataupun orang lain. Karena di Rempang jelas mereka ada dan menguasai tanah disana sebelum muncul Indonesia seharusnya sudah haknya disertifikatkan.
Hal ini juga dipertegas dalam undang-Undang “UU” Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa hal adat dan hak ulayat diakui. Jadi masihkan disebut penduduk Rempang ilegal sehingga dapat dengan mudah diusir dan dipindah, aneh sekali seperti itu bahkan melebihi era ORBA.
- Baca Juga : Ketika Pers Sulit Untuk Independent
Memang investasi penting lagi – lagi seperti yang dikatakan menteri Investasi terbaru Era Jokowi tapi hal itu digunakan masyarakat luas dan untuk memakmurkan rakyatnya. Bukan rakyat tertentu atau lingkup para pejabat saja, walau memang pejabat dan keluarganya juga bisa disebut rakyat tapi maksud konstitusi bukan begitu.
Menambah keraguan masyarakat tentang Rempang adalah investasi dari China dan Bank Arha Graha. Dimana China sedang berebut wilayah di laut China selatan yang tidak jauh dari rempang. Serta Aguan yang terlibat di proyek IKN memiliki hubungan dengan Arha Graha.
Ada baiknya pemerintah melakukan kajian lebih dalam akan proyek PSN termasuk di Rempang. Pendekatan harus dilakukan dengan mementingkan kewajaran serta kemanusiaan pada masyarakat. Karena bila tidak dan jadi standar baru maka konflik yang besar bisa saja terjadi yang merepotkan pemerintah sekaligus bangsa ini.
Penulis : Advokat Setya Aji / IG : @isetyaaji