Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) dapat melanggar Hak Asasi Manusia. Sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Menurut Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana.
- Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
- Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana.
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Setelah proses hukum selesai untuk melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari benda yang disita oleh Penyidik tersebut. Telah disebut dalam Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan.