
Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024. Salah satunya menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Pramuka akan menjadi kegiatan opsional alias bisa dipilih oleh murid.
Permen soal penghapusan Pramuka sebagai aktivitas wajib di sekolah ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 Maret 2024. Dimana kini pramuka adalah sebagai piliohan untuk diikuti maupun tidak oleh siswa.
Keputusan Nadiem untuk menghapus kewajiban Pramuka yang sudah mengakar dalam sistem pendidikan di Indonesia mendapat sorotan netizen. Namun, Nadiem menegaskan bahwa Pramuka tidak dihapuskan karena tetap ada sebagai pilihan.
Menurut Nadiem, Pramuka justru menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat wajib diselenggarakan oleh sekolah. Walau banyak tentangan tapi dukungan juga tak kalah banyak untuk keputusan ini.
Banyak yang beranggapan sudah semestinya pramuka adalah pilihan bukan kewajiban karena minat tiap anak berbeda. Karena dengan keputusan ini akan melengkapi tujuan dari poin merdeka belajar.