Usai lebaran sistem satu arah di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang masih diberlakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat yang kerap melintas di jalan tersebut. Ini menimbulkan pro kontra terutama dikalangan netizen kota Ambarawa.
Menurut Bupati Semarang Ngesti Nugraha, sistem satu arah tersebut akan diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Kapolres Semarang.
Akhibatnya Pro kontra di kalangan netizen sendiri memunculkan wacana menyuarakan dilakukan gugatan class action. Gugatan yang diajukan oleh pihak yang dirugikan dalam jumlah banyak dan punya kepentingan sama.
Wacana ini menguat mengingat tidak adanya jalan yang sepadan bagi warga sekitar layaknya di Kota Salatiga. Sehingga sebagian warga harus memutari kota untuk pulang kerumah, hal ini disuarakan beberapa warga terutama jika pulang kerja dimalam hari.
Rencana dimana one way dimulai pasar Projo juga dirubah menjadi dari depan Laris lama. Akhibatnya tengah kota Ambarawa perlahan sepi dan bisa jadi perlahan mati suri, serta tak ada jaminan dengan sistem satu arah ekonomi pinggiran kota akan terangkat. Bagi para warga dengan semakin pajang sistem satu arah tidak ada jalan kecuali memutari Kota, tak seperti bila rencana awal dilakukan bisa lewat jalan sekitar belakang pasar Projo.
Tak Sedikit Warga yang Pro
Disisi lain banyak juga yang menyatakan pro pada kebijakan ini, terutama mereka yang diuntungkan oleh one way ini. Seperti kebijakan one way juga membuat harga sewa ruko di Ambarawa menjadi naik merata. Tentu mereka yang diuntungkan akan membela mati-matian kebijakan ini.
Bahkan ada netizen sebut saja Endro LK warga Kali Putih yang menginginkan bahwa One Way diperpanjang hingga traffic light Ngampin agar Ambarawa lebih merata. Menurutnya sudah semestinya Ambarawa lebih merata dan rapi.
Kami sendiri menjadi tertarik untuk mengulik hal ini, dikarenakan banyak yang berpendapat bahwa ini telah sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Bisa jadi benar akan tetapi hal ini tentu ranahnya adalah debatable. Mengingat semisal dalam undang-undang “UU” tersebut mengisaratkan beberapa hal contoh adanya jalur alternatif yang sebanding. Maka hal ini bisa di uji di pengadilan apakah ada dengan tentunya menghadirkan saksi ahli. Belum lagi peraturan lain yang bisa dikulik mendalam lagi semisal kewenangan.
- Baca Juga : Jual Beli Properti Harus dengan Akta Otentik
Perlu digaris bawahi bahwa Jalan Jendral Sudirman Ambarawa ruas jalan itu berstatus jalan nasional. Apakah saat ini proses pengusulan ke Menteri Keuangan RI untuk mengubah menjadi jalan kabupaten sudah disetujui. Bila belum tentu kewenangan akan berbeda lagi.
Jika class action dilakukan tentu itu membutuhkan biaya yang banyak karena perlu pengacara tentunya untuk memastikan keberhasilan. Tarif pengacara kemungkinan mahal mengingat itu bukan kasus perdata ringan sehingga tugas pengacara juga mengumpulkan bukti yuridis yang kuat dan memastikan gugatan tidak salah alamat. Pada kasus perdata yang dinilai bukan cuma benar atau salah tapi lebih kesesuaian dengan peraturan.