
Kementerian Komunikasi dan Digital “Komdigi” mengusulkan regulasi ketat untuk perdagangan ponsel bekas “HP second” di Indonesia. Mirip dengan proses jual beli sepeda motor, transaksi HP bekas nantinya akan mewajibkan balik nama kepemilikan untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi konsumen dari peredaran perangkat curian melalui pemblokiran IMEI. Usulan ini disampaikan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, saat menjadi pembicara dalam acara Diskusi Publik Akademik bertajuk “Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri”.
Dalam paparannya, Adis menekankan pentingnya kejelasan kepemilikan HP bekas untuk menghindari risiko kejahatan siber. “HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis.
- Baca Juga : Cara Polisi Melacak Akun Palsu
Regulasi balik nama ini terkait erat dengan pengembangan layanan pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk ponsel yang hilang atau dicuri. Layanan ini dirancang bersifat opsional, artinya tidak wajib bagi semua pengguna, tetapi memberikan perlindungan ekstra bagi yang mendaftar.
Prosesnya sepenuhnya mandiri dan berbasis digital. Pemilik ponsel cukup mendaftarkan perangkat secara online melalui platform resmi. Sistem kemudian akan memverifikasi data, termasuk identitas pemilik dan nomor IMEI. Setelah tervalidasi, perangkat tersebut terdaftar dalam basis data nasional untuk memudahkan pemblokiran jika hilang atau dicuri.
Dilain sisi hal ini langsung mendapat tanggapan dari warganet, dari yang menilai rencana ini hanya akan menambah anggaran APBN. Bahkan ada yang khawatir kedepan hanya akan perberat beban biaya masyarakat seperti PNBN. Hingga pertanyaan ke pemerintah tentang kemampuan karena hingga saat ini belum berhasil memberantas judol.