Babak akhir dari dugaan pelanggaran etik yang menyeret lima anggota dewan DPR akhirnya tiba. Mahkamah Kehormatan Dewan “MKD” DPR RI telah mengetuk palu putusan tidak ada pemecatan namun ada sanksi skorsing pada hari Rabu (5/11/2025).
Sanksi terberat dijatuhkan kepada politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni yang harus menanggalkan statusnya sebagai anggota dewan untuk sementara waktu. Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Karena itu, anggota dewan yang rumahnya sempat dijarah, dinonaktifkan dari keanggotannya di DPR selama setengah tahun.
Nasib serupa juga menimpa rekan separtai Sahroni, Nafa Urbach. Artis yang beralih menjadi politisi ini juga dinyatakan bersalah oleh MKD dan dijatuhi sanksi penonaktifan. MKD kemudian menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan dan memberikan peringatan agar Nafa lebih menjaga sikapnya.
- Baca Juga : Prabowo Revisi Proyek Strategis Nasional
Anggota dewan dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tak luput dari sanksi. Majelis hakim menilai komedian senior itu terbukti melakukan pelanggaran. Menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan.
Berbeda nasib dengan ketiga rekannya, dua anggota dewan lainnya justru bisa bernapas lega. Surya Utama, atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah. MKD memutuskan untuk memulihkan status keanggotaannya secara penuh.
