
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 4 Tahun 2025. Ini tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian Negara RI. Peraturan tersebut ditandatangani Kapolri pada 29 September 2025.
Perkap tersebut berisi 18 pasal. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa peraturan tersebut mengatur tentang penindakan yang dilakukan kepolisian untuk menghentikan atau mengendalikan perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Yakni aksi penyerangan terhadap Polri, aksi itu meliputi penyerangan pada markas kepolisian, ksatrian, asrama/rumah dinas Polri, satuan pendidikan, dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.
Terkait hal itu, anggota kepolisian dapat mengambil tindakan berupa upaya paksa atau tindakan lain. Dilakukan untuk mencegah, menghambat atau menghentikan pelaku penyerangan yang mengancam keselamatan atau membahayakan jiwa, serta harta atau kehormatan. Tindakan itu meliputi peringatan,penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan;,pengamanan barang/benda yang digunakan untuk aksi penyerangan, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terstruktur.
Perkap 4/2025 dinilai bertabrakan dengan hukum acara pidana yang diatur dalam level undang-undang (KUHAP). Dalam Perkap ini Polisi bisa melakukan upaya paksa berupa penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan tanpa izin dari pengadilan dengan dalihpengamanan barang. Lebih lanjut konstruksi pengaturan dalam Perkap 4/2025 ambigu mengatur kewenangan membuat penggunaannya dimungkinkan menjadi melebar menabrak kewenangan KUHAP. Sehingga banyak pihak termasuk para akademisi meminta dilakukan revisi.