Kementerian Keuangan menyatakan akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada 2027. Ini dilakukan setelah pungutan tersebut masuk dalam APBN 2027. Pemerintah membidik penerimaan cukai minuman manis sekitar Rp1,7 triliun, sementara besaran tarif dan kandungan gula yang akan menjadi dasar pungutan masih dalam pembahasan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan regulasi yang diperlukan. Sebelum pungutan cukai MBDK nantinya akan dijalankan pemerintah.
“Saat ini bahwa di UU APBN Tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai baru. Yaitu untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun. Dan mungkin ini untuk pemberlakuannya kami sedang melengkapi aturan-aturannya, dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II/2027,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (9/10/2026).
Implementasi cukai minuman manis pada 2027 masih menunggu penyelesaian ketentuan teknis. Djaka mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu masih membahas besaran tarif yang akan dikenakan.
Pembahasan MBDK telah masuk agenda RAPBN 2027 sebelum anggaran tersebut disahkan. Pada awal September, DJSEF menyatakan pemerintah bersama Bea Cukai masih mengevaluasi dan mengeksplorasi rencana pengenaan cukai MBDK.
RUU APBN 2027 menetapkan pendapatan negara Rp3.435,1 triliun, belanja negara Rp4.106,3 triliun, serta defisit 2,4% terhadap produk domestik bruto. Salah satu poin APBN 2027 itu adalah penerimaan dari pungutan cukai minuman manis.
