
Dalam sistem hukum positif seringkali dihadapkan dengan persoalan konflik norma hukum. Salah satunya yaitu terdapat dua atau lebih norma hukum yang saling bertentangan untuk satu objek pengaturan yang sama.
Dalam situasi ini, mematuhi salah satu norma berakibat pada pelanggaran terhadap norma lainnya. Tentunya hal ini harus diselesaikan menggunakan keilmuan dari segi hukum pula tentunya.
Sehingga untuk dapat melaksanakan salah satu norma diperlukan adanya apa yang disebut sebagai derogasi atau peniadaan validitas norma lainnya. Untuk menentukan norma mana yang diutamakan, dalam praktik lazim digunakan asas lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, atau lex posterior derogat legi priori.
Pengertian dari Lex superior derogat legi inferior sendiri adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Asas ini biasanya sebagai asas hierarki. Nah itulah fungsi dari norma hukum tersebut semoga dapat dipahami pembaca.