Pengertian pledoi adalah pembelaan bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak tidaknya hukumana pidana seringan ringannya.
Hal ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya. Maka giliran diberikanhak kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Pengaturan dalam perundangan adalah dalam pasal 182 KUHP dinyatakan :
- a, Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
- b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.