Asas oportunitas sebuah asas yang memberikan sebuah kewenangan penting kepada jaksa dalam kondisi kasus tertentu di Indonesia. Karena pentingnya asas ini maka kami akan mengulasnya secara singkat pada tulisan kali ini.
Dalam perspektif sistem peradilan pidana di Indonesia dikenal asas oportunitas. Lalu pengertian dari asas oportunitas adalah sebagai asas hukum yang memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk dapat tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum.
Landasan hukumnya UU no 15 Tahun 1960 juga dalam UU No 5 Tahun1991 dan UU No 16 Tahun 2004. Kaidah dari asas oportunitas disebut dengan deponering yang berarti pengesampingan perkara pidana demi kepentingan umum.