
Keberadaan suatu peraturan perundang-undangan, dalam berbagai proses yang dilaluinya, ketika telah disahkan menjadi suatu undang-undang hendaknya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas, tidak bersifat eksklusif. Maka itu didalam hukum dikenal asas fiksi hukum bagi tiap warga negara.
Pengertian asas fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio jures de jure). Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali warga masyarakat yang tinggal di pedalaman dan terluar (istilah Pak Jokowi) yang tidak mengenyam pendidikan.
Dalam bahasa Latin dikenal dengan adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu.
Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan . Adapun lembaran resmi yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 81 terdiri dari 7 jenis.