
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan implementasi papan pemantauan khusus dengan mekanisme full periodic call auction. Full periodic call auction atau full call auction (FCA) adalah perdagangan dengan permintaan dan penawaran harga yang cocok pada waktu tertentu dan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Ini berbeda dengan perdagangan reguler yang berlangsung sepanjang jam kerja bursa.
Sementara papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Implementasi papan pemantauan khusus tahap II merupakan tindak lanjut dari papan pemantauan khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 2023.
- Baca Juga : Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi Mulai 2025
Implementasi papan pemantauan khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor. Selain itu, juga untuk meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia.
Tahap full periodic call auction ini, seluruh saham dalam pemantauan khusus diperdagangkan secara periodic call auction. Selanjutnya, harga minimal tetap Rp 1 per saham. Ketentuan auto rejection apabila harga saham Rp 1- Rp 10 adalah Rp 1. Kemudian jika harga di atas Rp 10 per saham, auto rejectionnya adalah 10 persen.