Kementerian Komunikasi dan Digital “Komdigi” pada hari Jumat (6/3/2026) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Dimana ini mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap, mulai tanggal 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital. Dimaksud dan dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.
Pemerintah menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap, sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menyadari implementasi peraturan pembatasan akses anak ke platform digital bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh dan orang tua bingung menghadapinya.
Namun demikian, pemerintah meyakini pemberlakuan peraturan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi merupakan langkah terbaik yang perlu dijalankan demi melindungi anak-anak. Lebih lanjut, Indonesia merupakan negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital.
