Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus pencatatan saham atau melakukan delisting terhadap 18 emiten. Kebijakan yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026 ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kriteria delisting menurut Peraturan Bursa Nomor I-N.
Sebagian emiten menghadapi status pailit, sementara yang lainnya telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan tanpa adanya indikasi pemulihan usaha yang memadai.
Sebelum tanggal efektif tersebut, BEI mewajibkan emiten terkait untuk memberikan ruang bagi investor melalui mekanisme pembelian kembali saham (buyback) dengan batas akhir penyampaian keterbukaan informasi pada 10 Mei 2026 dan masa pelaksanaan hingga 9 November 2026.
Adapun perusahaan yang masuk daftar delisting terbagi dalam dua kelompok utama, yakni emiten berstatus pailit dan emiten dengan suspensi berkepanjangan.
Emiten Status Pailit yakni PT:
- Cowell Development Tbk (COWL)
- Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Emiten suspensi lebih dari 50 bulan yakni PT :
- Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- Sugih Energy Tbk (SUGI)
- Northcliff Citra Indonesia Tbk (SKYB)
- Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- Onix Capital Tbk (OCAP)
- Polaris Investama Tbk (PLAS)
- Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).
