Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan segera meninjau langsung penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini disampaikan menteri Hanif saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/6).
Hanif menegaskan pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan kegiatan tambang nikel di Raja Ampat. Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu. Menyebut di Sorong ada dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat. Perusahaan tersebut yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Kedua perusahaan itu telah mengantongi izin berusaha sejak daerah itu masih menjadi satu dengan Papua Barat. Selain dua tambang nikel yang berizin menurutnya, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Juga telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Provinsi Papua Barat Daya itu berdiri.
Baca Juga : Singapura Gaji Pengangguran Korban PHK
Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengeluhkan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel dari Jakarta. Sehingga pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.
Sementara itu organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua menyatakan ada empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang dikeluarkan di wilayah Papua. Sebanyak tiga izin tambang nikel di antaranya berada di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
