Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijiyanto,mengumumkan penerapan ketentuan pajak atas transaksi perdagangan melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026. Sebelumnya kebijakan ini dicanangkan Menteri keuangan era Sri Mulyani lalu ditunda sampai pertumbuhan ekonomi diatas 6% oleh era Purbaya.
“Pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insya Allah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo dalam wawancara, Jumat, (18/9/2026).
Ia mengatakan penerapan pajak marketplace akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform. Bimo menjelaskan, kebijakan tersebut pada dasarnya mengacu pada aturan yang telah ada sebelumnya.
- Baca Juga : Purbaya Arsitek Ekonomi yang Tetap Independen
Namun, terkait adanya arahan baru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai penerapan pajak marketplace, Bimo menyebut pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut. “Ini berdasarkan aturan yang sudah ada,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah penerapan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Bimo menyatakan belum menerima arahan lebih lanjut. Dengan demikian, DJP masih mempersiapkan penerapan ketentuan pajak marketplace sebelum target pemberlakuan pada 1 November mendatang.
