Mahkamah Konstitusi menegaskan, setiap perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Artinya, perubahan belanja di dalam APBN harus dilakukan melalui mekanisme check and balances oleh lembaga perwakilan rakyat, tidak bisa ditentukan oleh pemerintah sendiri melalui peraturan presiden.
Namun, oleh karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 berlaku hingga 31 Desember 2026. Maka perubahan yang telah ditetapkan melalui perpres sampai putusan MK diucapkan tetap sah.
“Sehingga, urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN, termasuk lampirannya. Diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya,”
Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan uji materi sejumlah pasal di dalam UU No 17/2026 . Sidang Rabu 16/9/2026 yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK Jakarta.
