DPR “Dewan Perwakilan Rakyat” RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para peserta rapat. “Setuju,” jawab peserta rapat. Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU APBN 2027 menjadi undang-undang.
Seluruh fraksi di DPR menerima dan menyetujui pengesahan tersebut. Kedelapan fraksi itu terdiri atas PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
APBN 2027 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun atau terbesar sepanjang sejarah. Dengan postur tersebut, anggaran negara pada tahun depan dirancang mengalami defisit Rp671,16 triliun atau setara 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).
- Baca juga : IHSG Turun 3% Dalam Sepekan
Meski target defisit tidak berubah, pendapatan dan belanja negara masing-masing dinaikkan Rp9,07 triliun dari usulan awal. Kenaikan pendapatan berasal dari tambahan target penerimaan perpajakan sebesar Rp4 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp5,07 triliun.
Tambahan pendapatan tersebut digunakan untuk mengimbangi kenaikan belanja sehingga defisit tetap terjaga. Pemerintah dan DPR menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 sebesar 6%, dengan inflasi 2,5% dan asumsi nilai tukar rupiah Rp17.500/Dolar US.
