Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status pemantauan khusus terhadap 92 emiten. Sebelumnya emiten tersebut diperdagangkan dengan mekanisme Full Call Auction atau FCA. Dalam pengumuman yang disampaikan pada Jumat (25/9), keputusan ini menyusul revisi Peraturan Bursa Nomor I-X, yang menghapus kriteria pemantauan khusus nomor 1, 6, 7, dan 10.
Dari seluruh daftar saham yang keluar, beberapa di antaranya termasuk emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas afiliasinya. Termasuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PT PP Properti Tbk (PPRO). Baca Juga: Boeing temukan gangguan, 96 Pesawat 737 MAX di India terdampak.
Selain itu, terdapat sejumlah saham yang terafiliasi dengan grup konglomerasi. Mulai dari saham-saham Grup Bakrie seperti PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), hingga emiten Grup MNC seperti PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dan PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV).
Setelah keluar dari papan FCA maka seluruh saham ini akan kembali terbagi ke tiga papan perdagangan. Dengan rincian 67 saham ke papan pengembangan, 22 saham ke papan utama, dan 3 lainnya ke papan akselerasi.
