Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jendral Pajak “DJP” Samingun mengatakan lelang serentak biasanya digelar oleh kantor pajak di berbagai wilayah, salah satunya di Jawa Barat. Namun, dia berharap penagihan pajak melalui kegiatan lelang serentak dapat diperluas menjadi skala nasional.
Kegiatan ini sangat strategis dan kami bekerja sama, bersinergi. Kalau sekarang baru lelang serentak se-Jawa Barat, mungkin mudah-mudahan tahun depan kita bisa melakukan lelang serentak untuk seluruh Indonesia,” katanya, pada 22 September 2026.
Dia menegaskan pelelangan aset merupakan bagian dari tahap penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajaknya. Adapun tahap tersebut baru dilakukan setelah petugas pajak melakukan penagihan secara persuasif, Dijelaskan kegiatan lelang serentak oleh kantor pajak bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Lelang adalah bagian dari proses penagihan, dan ini merupakan rangkaian proses panjang yang kita mulai dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Samingun juga menjelaskan ketika aset milik wajib pajak yang menunggak sudah disita kemudian dilelang, hasil lelang akan masuk ke kas negara. Uang hasil lelang tersebut digunakan untuk melunasi tunggakan pajak sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain menjadi instrumen untuk memulihkan penerimaan negara, kegiatan lelang juga dapat menjadi sarana untuk mengedukasi wajib pajak. Dengan adanya kegiatan dan pemberitaan soal lelang, dia ingin wajib pajak memahami konsekuensi ketidakpatuhan membayar pajak. Jadi wajib pajak, pengusaha, dan semuanya tahu pajak itu transparan, lelang kita buka, tidak ada yang ditutup-tutupi.
