
Data Korlantas Polri menyatakan pada 2022 30% kasus laka-lantas disebabkan oleh prasarana dan lingkungan seperti jalan berlubang, kurangnya penerangan, dan lain-lain. Tak terkecuali, kabel fiber optik yang baru baru ini banyak menyebabkan kecelakaan.
Hal ini dikarenakan pemasangan yang tidak rapi, uniknya kabel semrawut ini juga mulai nampak di Ambarawa dan menjadi pemandangan tersendisri. Meski tentu belum memakan korban namun perlu mendapat perhatian.
Namun di kota lain kabel tidak rapi dan tinggi tak teratur sehingga terjangkau kendaraan telah memakan korban. Bahkan korban jiwa dan cacat permanen telah terjadi, maka dari itu ada baiknya sebelum terlabat dan tambah semrawut ini dirapikan. Apalagi kota Ambarawa merupakan kota wisata dengan pembagunan wisata nan pesat.
Jika terjadi kecelakaan akibat kabel apapun itu bisa jadi tertuduh utama penyebab adalah kesalahan pemasangan. Dalam kaidah hukum yang dapat dimintakan pertanggung jawaban adalah subjek hukum yang terbagi menjadi dua yaitu manusia, dan badan hukum.
Dengan demikian manusia, badan usaha atau badan hukumlah yang dapat dimintakan pertanggungjawaban bila sampai ada peristiwa kecelakaan. Lalu pertanggung jawaban seperti apa yang dapat dimintakan tentu bisa lewat perdata maupun pidana.
Sisi hukum pidana ada asas ketentuan tiada pidana tanpa kesalahan “geen straf zonder schuld”. Selanjutnya, dalam kaidah hukum pidana dikenal dua jenis kesalahan yaitu, dolus “sengaja”, dan culpa “kealpaan/kelalaian/ kekuranghati-hatian” sebagai instumen penguji apakah dudahsesuai ketentuan hukum ataukah belum.
Namun alangkah baiknya jika pemerintah segera memberi aturan jelas tentang pemasangan akbel apapun itu yang ada di jalan raya. Supaya bisa ada peraturan yang menjamin keselamatan. Khusus di Ambarawa hal ini sebaiknya segera dibenahi mengingat ini adalah kota wisata yang sedang berkebang pesat. Pemandangan semrawutnya kabel tentu bukanlah hal yang menarik.