Permohonan validasi PPhTB sekarang wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP mulai tahun 2025. Yaitu dengan syarat utama NIK Penjual dan Pembeli harus sudah terdaftar sebagai sebagai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sehingga mulai 2025 baik penjual dan pembeli tanah dan bangunan wajib mempunyai NPWP. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital DJP yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data perpajakan serta transparansi dalam transaksi jual beli properti.
Kebijakan ini sejalan dengan penguatan basis data perpajakan yang kini mengacu pada Single Identity Number (SIN). Dimana NIK berfungsi sebagai identitas utama pengganti NPWP lama. Validasi PPhTB merupakan salah satu syarat dalam proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga apabila NIK belum terintegrasi NPWP maka validasi PPhTB tidak dapat dilanjutkan dan dapat menghambat proses administrasi pertanahan.
- Baca juga : Solusi Hukum Tanah Diserobot Pihak Lain
Aturan ini sudah lama dibuat yakni pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tapi baru bisa dilaksanakan saat ini. Wajib mencantumkan NPWP dalam SSB adalah SSB yang digunakan untuk pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NJOP dan NPOP, dikecualikan yang dialihkan kurang dari enam puluh juta rupiah.
Sehingga dimulainya era core tax maka baik penjual dan pembeli yang masuk kriteria diharuskan membuat NPWP. Tentu hal ini semakin menunjukan bahwa aspek perpajakan mulai berlaku lebih ketat di Indonesia.
