
Nilai objek jual pajak atau NJOP naik ratusan persen di tahun ini di banyak lokasi Kabupaten Semarang. Beberapa orang berkonsultasi kepada kami secara online. Warga mengeluhkan meski PBB sudah turun tapi NJOP tetap terlihat naik tinggi berpengaruh pada BPHTB dan pajak jual beli.
Hal ini jika memang benar akan berpengaruh pada pajak dan BPHTP jual beli tanah. Terutama jika ada peraturan daerah di kabupaten Semarang dimana NJOP jadi acuan untuk pembayaran pajak jual beli properti baik tanah ataupun rumah.
Secara administrasi jika ada peraturan daerah Perda yang menjadikan NJOP sebagai minimum jual beli. Maka di era CoreTax akan terjadi masalah administatif baru, karena didalam CoreTax semua harus dilaporkan detail keakayaan juga termasuk.
Sebagai contoh jika NJOP bernilai 200 juta sementara nilai asli cuma 80 juta akan terjadi masalah. Pertama itu akan semakin membenani pajak masyarakat ditengah penurunan daya beli. Kedua tidak sesuai definisi di Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 sehingga nilai tercantum di CoreTax adalah bukan nilai aset properti sebenarnya.
Sehingga pelaporan pajak di CoreTax kacau dan merugikan warga, terutama karena terjadi lonjakan aset dari pada tahun sebelumnya. Potensi denda dari kantor pajak karena dinilai menyembunyikan harta juga membayangi warga.
Oleh karena itu penting sebagai solusi bagi warga untuk tetap mengajukan nilai jual beli asli sesuai peraturan perundangan. Namun jika ditolak baik karena aturan perda, maka warga harus meminta penyataan badan keuangan daerah bahwa pengajuan nilai asli pernah ditolak. Sehingga jika sampai terjadi sesuatu hal termasuk denda pihak daerah dapat dijadikan saksi dan lampiran bukti tertulis.