
Memelihara satwa sangka bisa jadi berujung dipidana tentunya bila secara sengaja. Dalam contoh ini menimpa seorang warga Kabupaten Badung Bali, bernama I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara landak-landak yang dia temukan di kebunnya. Hal ini karena landak-landak itu ternyata hewan langka. Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat. Dia kedapatan menyimpan empat landak itu di rumahnya.
Sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu. Saat itu, jaksa mengucapkan ancaman hukuman terhadap I Nyoman Sukena. Ia dikenakan pidana penjara 5 tahun ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Ari saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (29/9) lalu.
Empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi. Kata JPU Dewa Ari, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Inilah bunyi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE tersebut :
Pasal 21 ayat 2 a
Setiap orang dilarang untuk:
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Pasal 40 ayat 2
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Maka dari kedua pasal diatas meski dapat diperdebatkan ada kata sengaja pada pasal 40 ayat 2. Sehingga jika dipelihara tanpa sengaja ataupun tidak mengetahui bahwa itu hewan dilindungi, seharusnya pasal pidana tersebut gugur.
- Baca Juga : Cara Basic Ilmu Hukum dalam Menilai Kebenaran
Namun tentu itu harus dibuktikan apakah mens rea dan actus reus tersangka memenuhi kata sengaja ataukah tidak, seperti pernah diingatkan tapi membandel atau belum. Serta kemampuan ditambah pertimbangan diskresi penyidik dalam menentukan apakah kasus itu layak dilanjutkan kemudian “P21” atau cukup diberikan teguran semata.