Kejaksaan Agung dinilai oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar telah keliru atau tak sesuai hukum menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula. Sebab menurut Abdul Fikar, penetapan tersangka Tom Lembong karena kebijakannya sebagai Mendag yang mengizinkan impor gula kristal oleh swasta.
“Jika alasannya kejaksaan menerapkan dan menangkap Tom Lembong itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan mengenai apa dan sebagainya ya, maka menurut saya Kejaksaan ini keliru, karena apa, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” kata Abdul Fikar.
Abdul Fikar merespons penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejagung. Menurut Abdul Fikar kebijakan itu tidak bisa dipidanakan karena kebijakan itu adalah konsekuensi dari satu jabatan. Bila ini terus berlanjut seperti ini, bekas menteri, bekas Dirjen, karena kebijakannya kemudian dapat dipidanakan. Efeknya orang akan lagi mau jadi pejabat publik di negara ini.
Menurut Abdul Fikar, kasus yang dihadapi Tom Lembong harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Agar kedepan tidak sembarangan kejaksaan menetapkan orang, apa bekas pejabat publik itu ya karena kebijakannya, kemudian dia kriminalkan atau dipidanakan.
Dikecualikan bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu. Seperti halnya mendapatkan uang atau materi lainnya karena artinya kebijakan itu didasari oleh motif yang lain, ekonomi motif untuk mencari uang dan sebagainya.
Belum Ada Aliran Dana ke Tom Lembong
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka kasus impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengatakan, perbuatan yang dilakukan Tom Lembong diduga merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015. Telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton. Selanjutnya PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Namun uniknya tidak ada aliran dana masuk ke Tom Lembong hingga dia dijadikan tersangka. Sehingga simpati mengalir ke mantan timses Anies Baswedan ini yang sebagian menganggap bahwa telah terjadi kriminalisasi.