Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Yakni tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan aturan tersebut. Secara terpisah menjelaskan penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
Menurut dia, PP sebelumnya yang terbit pada 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sedangkan kini berubah menjadi Kementerian Hukum. Tarif jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap selebihnya penyesuaian menurutnya.
Ia menambahkan, ada pula sejumlah jenis PNBP yang dihapus, salah satunya tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia . Widodo menegaskan, penyesuaian tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian. Menurutnya hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, tarif Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA. Namun, besaran tarif berbeda bergantung pada jalur pewarganegaraan yang ditempuh. WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dikenai tarif Rp 25 juta per permohonan.
