Presiden Prabowo Subianto menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta. Ketentuan tersebut berlaku pada Kementerian Hukum dan disetor ke negara.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2026, menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP untuk perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan. Adapun perpindahan wilayah jabatan ke kategori daerah B dikenakan tarif Rp 50 juta per orang. Sedangkan ke kategori daerah C sebesar Rp 25 juta per orang.
Untuk perpindahan ke kategori daerah A selain Jakarta, tarif ditetapkan sebesar Rp 100 juta per orang. Apabila perpindahan dilakukan ke wilayah Jakarta, tarif yang dikenakan melonjak menjadi Rp 500 juta per orang.
- Baca Juga : Solusi Hukum Tanah Diserobot Pihak Lain
Tarif sebesar Rp 500 juta juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A apabila daerah tujuan adalah Jakarta. Sementara itu, jika tujuan perpindahan selain Jakarta, tarifnya sebesar Rp 150 juta per orang.
Selain mengatur perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP pengangkatan notaris dari. Sementara itu tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tetap.
