Ekonom Guru Besar Universitas Indonesia Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty menyarankan peninjauan kembali kebijakan. Tepatnya mengenai pelibatan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pengawasan pajak ditinjau ulang.
Pasalnya ia menilai kebijakan itu sudah menimbulkan kekhawatiran masyarakat sejak awal. Telisa juga menyarankan komunikasi kebijakan terkait pajak perlu diperkuat lagi oleh pemerintah. Ia menilai substansi dan komunikasi kebijakan soal perpajakan harus berjalan beriringan.
Telisa juga mendorong adanya perhatian terhadap kebijakan perpajakan untuk kelas menengah. Menurutnya peningkatan produktivitas dan pendapatan kelas menengah bisa berkontribusi pada kenaikan penerimaan pajak.
Mengenai pengawasan pajak, Telisa menilai perlu ada pengawasan yang seimbang kepada semua warga negara. Namun memang menurut pengamatannya kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) kelas atas masih di bawah kapasitas maksimalnya karena melakukan manajemen perpajakan. Oleh karena itu, ia menilai manajemen perpajakan oleh kelas atas itu perlu lebih diawasi lagi oleh pemerintah.
Isu pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak mencuat usai adanya Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam surat edaran tersebut, tertulis adanya pelibatan unsur TNI dan Polri dalam hal terkait pengawasan pajak. Banyak pihak menilai bahwa ini tak sesuai peruntukan dan perundangan.
