Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemerintah harus memberi alasan tertulis sebelum memblokir sebuah konten. Putusan ini menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola akses digital yang selama ini dikeluhkan warganet.
Media sosial sering riuh dengan perbincangan unggahan berisi kritik kepada pemerintah yang tiba-tiba raib, atau mendapat pesan peringatan dari pihak platform. Bertuliskan Postingan ini tidak tersedia di Indonesia. Hal ini karena kami telah memenuhi permintaan legal dari KOMDIGI untuk membatasi konten ini.
Pengguna yang terkena pemblokiran konten tak selalu menerima rincian pelanggaran hukum yang dimaksud. Mereka hanya disuguhkan pilihan menerima klaim pelanggaran hukum. Tak ada mekanisme keberatan yang jelas dan independen bagi pengguna yang dirugikan dari pemutusan akses tersebut.
Situasi ini mungkin akan berubah setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026. Putusan ini berkaitan dengan uji materi pasal kewenangan pemerintah memutus akses konten digital yang melanggar hukum dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MK menyatakan pemerintah tetap berwenang melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik. Dalam rangka melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan muatan yang melanggar hukum. Tapi hal ini baru bisa dilakukan “setelah menerbitkan/mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya”.
Lembaga pemerhati hak-hak digital SAFEnet, memperingatkan agar pemerintah tidak menjadikan putusan ini sebatas syarat administratif, tapi justu menjadi pintu masuk memperbaiki tata kelola ruang digital. Dalam keterangannya, pejabat di Komdigi mengatakan, sedang mempelajari putusan MK tersebut.
