Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara. MK menilai lembaga negara adalah subyek hukum tanpa rasa sehingga mustahil merasa dipuji, dicela, apalagi terhina. Selain itu, pasal-pasal tersebut membuka kemungkinan untuk menjadi instrumen yang dapat mereduksi. Atau bahkan mematikan hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi.
MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU No 1/2023 membuka ruang interpretasi subyektif dalam penegakan hukum. Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah. Serta dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka.
Hal itu menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum. Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum uji materi KUHP, Jumat (28/8/2026).
