
Dalam kehidupan bermasyarakat, kita memerlukan hukum untuk membantu menciptakan keteraturan sosial. Secara awam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Meskipun begitu devinisi hukum yang pasti belumlah jelas, karena belum ada yang disepakati oleh para ahli tentang Tentang Definisi tunggal Hukum itu sendiri. Tapi beberapa ahli mencoba mengatikan dan memberi devinisi, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli tersebut :
- Menurut Leon Dugul : Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi sebagai jaminan kepentingan bersama.
- Menurut Ernest Utrech : Hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
- Prof. Mr. E.M : Dia mengartikan hukum sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Perwujudan hukum tercermin pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman-pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Drs. C.S.T. Kansil : Menyatakan bahwa hukum bisa menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
- R. Soeroso : Arti hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari hukum adalah memerintah, melarang, serta memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi siapa pun yang melanggar.
Nah itulah dia Pengertian Hukum Menurut Para Ahli yang telah dikemukakan. Semoga dapat membantu para pembaca dalam mendefinisikan tentang hukum !