Razia kepolisian dijalanan adalah hal yang wajar demi keamanan bersama. Tapi muncul pertanyaan berhakkah polisi memberhentikan kendaraan dan bolehkah memeriksa barang pengendara bahkan “HP” Handphone ? Disini kami akan mencoba untuk menjelaskannya.
Boleh atau tidaknya suatu alat negara termasuk kepolisian melakukan sesuatu adalah terletak pada wewenang yang diberikan oleh perundangan. Maka pertama kami akan membahas dasar polisi untuk dapat melakukan pemeriksaan kendaraan dan bahkan barang dijalanan.
Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“PP 80/2012”) sebagai berikut :
Pasal 12 PP 80/2012 : Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 14 ayat (1) PP 80/2012 : Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam hal: a. Pelaksanaan Operasi Kepolisian. b. Terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan c. penanggulangan kejahatan.
Pasal 40 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
Dari dasar hukum diatas dapat dilihat jelas Polisi secara insidental tidak dapat serta merta melakukan pemeriksaan. Bahkan untuk menghentikan kendaraan tanpa ada dugaan pelanggaran/kejahatan pun polisi tidak diperbolehkan. Polisi baru boleh memberhentikan kendaraan dalam operasi rutin atau terlihat seseorang melakukan pelanggaran/kejahatan.
Lalu beralih pada fokus penyitaan barang termasuk HP hanya dapat dilakukan jika ditemukan kejahatan. Lanjut ke pemeriksaan barang bukti “Temasuk Isi HP” sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2014 harus meminta ijin pengadilan. Apalagi HP termasuk komputer masuk dalam lex spesialis UU ITE Pasal 30 Ayat (1) tentu petugas harus patuh aturan tersebut.
Bahkan untuk pelanggaran semisal “Tidak Menggunakan Helm” polisi dilarang melakukan pemeriksaan barang karena tidak diperlukan. Sebab perlu diingat pelanggaran dan kejahatan adalah hal yang berbeda jauh. Hal ini diatur oleh peraturan perundangan untuk menghindari adanya oknum nakal yang menyalahgunakan wewenang.