
SIM dan STNK dalam pengurusannya nanti perlu syarat baru. Yakni wajib ikut secara aktif keanggotaan BPJS Kesehatan. Meskipun belum resmi namun para anggota kepolisian sudah mulai melakukan sosialisasi hal ini termasuk dilakukan oleh kepolisian Polres Salatiga.
Dasar kewajiban ini sendiri tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Presiden RI Joko Widodo pada 6 Januari 2022. Demikian disampaikan, Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Riski Dwi Wibowo.
Polri menegaskan mendukung kebijakan itu karena bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dan belum diterapkan.
Menurut AIPTU Joko Bintara Urusan SIM, saat ini pengurusan SIM baik permohonan baru maupun perpanjangan persyaratanya masih seperti biasa.Syarat yang harus dipenuhi yakni foto copy E-KTP, tes kesehatan dan psikologi. Ia mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bersifat pemberitahuan atau himbaun agar pemohon mempersiapkan diri jikalau adanya perubahan regulasi nanti