Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Aturan yang baru ini diharapkan bisa membatasi penguasaan tanah oleh korporasi sekaligus mengoreksi kebijakan pemerintah yang selama ini menyingkirkan hak-hak masyarakat, khususnya para petani.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026), tidak seperti biasanya. Balkon ruang rapat dipenuhi perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria, Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia, serta puluhan petani yang tergabung dalam sejumlah serikat dari berbagai wilayah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, dalam laporannya mengatakan dalam rangka meaningful participation penyusunan RUU ini Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan pertemuan dengan 55 pihak. Antara lain akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan swasta dan daerah, serta kementerian/lembaga.
Sedikitnya ada 15 substansi yang disepakati DPR dan pemerintah.
Berikut 15 Poin dari UU tersebut:
- Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber daya agraria lainnya serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.
- Perencanaan reforma agraria meliputi peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, pentahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
- Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
- Objek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun non-konflik agraria serta subjek reforma agraria yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
- Penguatan kelembagaan yang menyelenggarakan reforma agraria meliputi pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
- Pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
- Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
- Penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
- Penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
- Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
- Penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
- Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data.
- Pengaturan pendanaan penyelenggaraan reforma agraria yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat.
- Pengaturan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan Undang-Undang ini.
- Pengaturan mengenai laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 kali dalam setahun.
