
Penadah suatu kata yang sering kita jumpai dalam berita kriminal. Namun sayang tak banyak orang paham definisi Penadah secara undang – undang. Maka dari itu kami akan sedikit membahasnya.
Pengertian penadah secara bahasa adalah orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian ataupun barang hasil dari kejahatan. Namun secara hukum penadah juga memiliki klasifikasi yang diatur KUHP.
Yaitu pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana yang berbunyi : Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP. 900,- .
- 1 Karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan (K.U.H.P. 517-2e).
- 2 Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan (K.U.H.P. 481 s, 486).
Nah itulah Secara hukum positif pengertian penadah yang dapat dikenai hukuman di Indonesia. Semoga dapat dimengerti oleh pembaca sekalian.