Landasan dasar hukum Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian ini yang banyak di tanyakan oleh masyarakat, maka dari itu saya akan sedikit menjelaskan. Perceraian sendiri juga kadang tak dapat dihidari oleh berbagai alasan. Oleh sebab itu kami akan menjelaskannya untuk anda semua. Dilihat dari pasal 53 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, yaitu:
- Harta Bawaan yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing – masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melaukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
- Harta masing-masing suami atau istri diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.
- Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
Dari hal tersebut maka pengertian harta gono-gini adalah harta benda yang dihasilkan oleh suami istri selama masa perkawinan mereka. Walau harta itu diatas namakan salah satu pihak namun jika sesuai definisi harta gono gini maka tetap harta bersama saat penikahan.
Pernikahan dan Perjanjian Pra Nikah
Pernikahan yang dimaksud ialah perkawinan yang sah, sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun perlu diketahui bila harta gono gini tidak berlaku jika pasangan melakukan pemisahan harta saat perjanjian pra nikah. Dimana perjanjian ini haruslah dilakukan dengan akta otentik.
Harta gono-gini menjadi milik bersama suami istri, meskipun yang bekerja hanya suami saja atau istri saja. Mengenai sejak kapan terbentuknya harta gono-gini, itu ditentukan oleh rasa keadilan masing- masing pihak, namun secara umum ditentukan menurut kewajaran bukan waktu.
Dalam pengaturan dasar hukumnya ada dalam Pasal 156 Komplikasi Hukum Islam putusnya perkawinan. Karena perceraian terhadap harta bersama adalah harta bersama tersebut dibagi menurut ketentuan berlaku. Hal tersebut diatur dalam Pasal 97 yang memuat ketentuan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta gono-gini sepanjang tidak ditentukan lain oleh pengadilan.
Bagi yang menganut agama Islam, gugatan atas harta gono-gini diajukan ke pengadilan agama di wilayah tempat tinggal istri. Untuk non-Islam gugatan pembagian harta gono-gini diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal termohon