
Dalam ilmu hukum kita diajarkan bagaimana untuk menilai suatu kebenaran. Sebab dengan dapat dinilainya suatu kebenaran maka dapat diharapkan hakim dapat memutus perkara secara adil. Meski begitu tidak semua orang terutama bila bukan orang di bidang hukum yang tahu dan memahami.
Kali ini kita akan membahas basic atau dasar untuk menilai kebenaran. Bagi para sarjana hukum tentu ini sudah diajarkan pada mata kuliah “pengantar ilmu hukum” di kampus masing – masing.
Pasa basicnya kebenaran dapat dinilai dengan menilai mens rea dan actus reus. Mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya. Singkatnya niat pelaku saat ia melakukan suatu perbuatan. Sebagai contoh orang berkelahi niat membela diri atau menganiaya orang lain.
- Baca Juga : Syarat dari Pengajuan Gugatan Pailit
Sedang untuk actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan. Singkatnya cara apa dan bagaimana kejahatan tersebut diperbuat. Semisal jika pelaku mengaku membela diri, tapi yang dilakukan menusuk berkali kali tentu tidak masuk akal
Nah secara basic aatau dasar hal inilah yang diperhitungkan dalam menilai kebenaran. Tentu bagi seorang ahli banyak teori lain yang akan dipakai. Sehingga keadilan dapat ditegakan karena hukum yang berkeadilanlah yang dicari.
Itulah secara singkat penjelasan tentang bagaimana cara yang basic ilmu hukum dalam menilai kebenaran. Semoga hal ini tentunya bisa dapat berguna bagi para pembaca dan memberi tambahan wawasan.
Penulis : R setya Aji S.E., S.H., / Insatagram @isetyaaji